IZINRESMI.COM 2021 - Banyak pelaku startup atau UMKM yang pada awalnya memulai bisnisnya tanpa legalitas dan tanpa tujuan keberlanjutan usaha jangka panjang dengan pemikiran "yang penting mulai aja dulu". Namun seiring berjalannya waktu ketika "scale up" atau pengembangan usaha, pelaku usaha mulai terbentur masalah legalitas dan perijinan yang membutuhkan Badan Usaha Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
Pendiri minimal 2 orang atau lebih
Nama Perusahaan
Tempat Kedudukan PT (dalam wilayah Kotamadya /Kabupaten)
Maksud dan Tujuan PT
Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Menetapkan nilai Modal Dasar dan Modal Disetor (nilai Modal Setor minimal 25% dari Modal Dasar)
Modal Dasar PT paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka Modal Setor minimal adalah sebesar Rp 12.5 juta.
Pengurus terdiri dari minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
Syarat Umum Pendirian PT:
Fotokopi KTP, NPWP, dan KK para pemegang saham dan pengurus
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
Nama PT harus menggunakan Bahasa Indonesia untuk PMDN (Perusahaan Modal Dalam Negeri) minimal terdiri dari 3 kata. 3 kata tersebut masing-masing minimal 3 huruf. Hanya PMA (Perusahaan Modal Asing) yang diijinkan menggunakan Bahasa Asing.
Mengenai nama PT telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas pada Pasal 5 ayat (1):
ditulis dengan huruf latin;
belum digunakan secara sah oleh PT lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama PT lain;
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
tidak memiliki arti sebagai PT, badan hukum, atau persekutuan perdata;
tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama PT;
dan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama PT.
Klasifikasi Perusahaan:
PT Kecil - Modal Setor Rp 50.000.000 (50 Juta) sampai dengan Rp 500.000.000 (500 Juta)
PT Menengah - Modal Setor Rp 500.000.000 (500 Juta) sampai dengan Rp 10.000.000.000 (10 Milyar)
PT Besar - Modal Setor lebih dari Rp 10.000.000.000 (10 Milyar)
Mengenai Maksud dan Tujuan Perusahaan, pelaku usaha perlu memilih KBLI 5 digit (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) yang telah diupdate terakhir versi 2017 yang kemudian diperbarui kembali di tahun 2020. Contohnya apabila anda merupakan pelaku usaha online yang berjualan di marketplace, maka pilihan KBLI yang tepat untuk anda adalah:
47911 Perdagangan Eceran melalui Media untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium
47912 Perdagangan Eceran melalui Media untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki dan Barang Keperluan Pribadi
47913 Perdagangan Eceran melalui Media untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga dan Perlengkapan Dapur
47914 Perdagangan Eceran melalui Media untuk Barang Campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913
47919 Perdagangan Eceran melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
Itulah beberapa syarat mendirikan PT di Indonesia yang perlu anda sebagai pelaku usaha persiapkan untuk naik level menjadi perusahaan yang memiliki LEGALITAS yang RESMI, bonafide dan terpercaya di mata customer, dan tentunya juga di mata investor.
Hubungi IZINRESMI.COM untuk segera memulai langkah pertama anda "scale UP"!
Comments