top of page
Search

Menurut Undang-Undang, Perusahaan wajib menyelenggarakan Pembukuan, apa sih Pembukuan?

Updated: Apr 20, 2021

IZINRESMI.COM 2021 - Setelah mendirikan PT, langkah selanjutnya setelah perijinan adalah mempersiapkan pembukuan perusahaan. Di dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa:

"Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan."

Apa sih Pembukuan?

Menurut UU 28 tahun 2007 Pasal 1 angka 29, Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.


Jadi sebenarnya Pembukuan itu bisa dikatakan merupakan proses untuk membuat Laporan Keuangan, di mana menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi) terdiri dari 4 komponen, yakni:

  1. Laporan Pendapatan atau Laporan Laba Rugi, laporan yang menunjukkan kinerja keuangan perusahaan dalam hal laba atau rugi bersih dalam periode tertentu.

  2. Neraca, laporan posisi keuangan yang menunjukkan aset, kewajiban (hutang) dan ekuitas (modal) suatu perusahaan secara terperinci.

  3. Laporan Arus Kas, ringkasan dari sumber dan penggunaan kas perusahaan.

  4. Laporan Perubahan Modal, laporan laba menahan akan menjelaskan pergerakan ekuitas (modal) pemilik selama suatu periode.

Adapun proses pembukuan yang dilakukan setiap Wajib Pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

  2. Diselenggarakan di Indonesia dan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah serta disusun dalam Bahasa Indonesia atau dalam Bahasa Asing yang telah diizinkan oleh Menteri Keuangan.

  3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

  4. Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

  5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

  6. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

  7. Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Emang sih guys, bikin pembukuan ini perlu ada dasar pengetahuan Akuntansi tentang bagaimana menyusun Laporan Keuangan yang benar dan sesuai Standar Akuntansi yang berlaku, namun pelaku usaha tak perlu khawatir karena IZINRESMI.COM telah mempersiapkan jasa pembukuan menggunakan software akuntansi yang telah teruji dan dikenal di kalangan akuntan Indonesia, yakni Accurate. Anda cukup mempersiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi yang anda lakukan setiap harinya kepada tim kami, dan biarkan IZINRESMI.COM menyelesaikan Pembukuan bagi anda!




11 views0 comments
Post: Blog2_Post
bottom of page