IZINRESMI.COM 2021 - Dalam memilih bentuk badan usaha banyak pelaku usaha yang awalnya mendirikan dalam bentuk UD, Firma, CV seiring berjalannya usaha yang semakin besar kemudian beralih mengubah bentuk usahanya ke PT. Mengapa? Kami coba jabarkan alasannya:
1. Pemisahan Harta Pribadi dengan Harta Perusahaan
Keuntungan pertama adalah jika PT yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilik hanya terbatas sejumlah modal yang disetorkan. Hal ini tertulis pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang PT yang berbunyi:
"Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham." Berdasarkan ketentuan tersebut, maka tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas pada porsi saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan pribadi dari pemegang saham. Beda halnya dengan CV, yang dapat meminta pertanggung-jawaban hingga harta pribadi pemilik bila perusahaan mengalami kerugian.
2. Tidak ada Batasan Waktu
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak ada batas jangka waktu hidupnya sebuah PT di Indonesia. Yang artinya, selama PT itu masih mampu untuk beroperasi, walau pemilik atau manajemennya sudah hengkang atau meninggal dunia, maka dapat dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.
3. Pilihan bidang bisnis lebih banyak
Beberapa jenis bidang usaha yang tidak dapat dikelola dan dilakukan oleh badan usaha selain PT. Berikut jenis kegiatan usaha yang harus berbentuk badan hukum seperti PT antara lain:
Bidang usaha sektor Perhubungan meliputi: Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Forwarding), Usaha Salvage, dll.
Bidang usaha pariwisata, seperti usaha biro perjalanan wisata, usaha konsultan pariwisata, dll.
Usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi besar.
Jenis usaha lain yang diatur oleh Undang-Undang atau Peraturan yang berlaku.
4. Dapat bersekutu dengan pihak asing
Perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat merencanakan mendirikan sebuah perusahaan dalam rangka penanaman modal asing (PMA). Dimana usaha dapat bersekutu antara pemilik modal Indonesia dengan pemilik modal asing.
Hal ini dapat langsung dilakukan jika salah satu atau lebih pemilik modal asing menjadi pemegang saham perusahaan PT. Setiap perusahaan yang didirikan dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA) harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
5. Dilindungi oleh Undang-Undang, Nama PT tidak dapat kembar
Dengan adanya beberapa bidang usaha yang diwajibkan untuk menggunakan PT sebagaimana diatur dalam undang-undang, perusahaan dalam bentuk PT telah mendapatkan kepastian hukum dalam berbisnis.
Sama halnya dengan pemakaian Nama PT, Nama PT harus disetujui dahulu oleh Kementerian Hukum dan HAM, jadi dapat dipastikan nama PT yang anda dirikan tidak dapat lagi digunakan oleh pihak lain.
6. Mudah mengalihkan kepemilikan
Keuntungan lainnya adalah bila seseorang mendirikan PT di Indonesia maka kepemilikan terhadap perusahaan akan berbentuk ke dalam kepemilikan saham. Jika seseorang adalah pemegang saham peerusahaan dan ingin menjualnya, maka orang tersebut akan dengan mudah memindah-tangankan atau menjual sahamnya ke pihak lain. Tentu si pemilik yang ingin menjual sahamnya tetap harus memperhatikan anggaran dasar perusahaan yang mengatur tata cara pengalihan saham.
7. Mudah mendapatkan pendanaan
Dalam berbisnis, seorang pengusaha terkadang butuh modal tambahan. Dengan badan usaha PT, pengusaha bisa dengan mudah menghimpun dana pinjaman dalam jumlah yang besar karena pihak kreditor akan lebih mempercayai badan usaha yang berbentuk PT. Bukan hanya itu, alasan lain mendirikan PT adalah untuk mendapat tambahan modal pengembangan bisnis. Sebab, pada prinsipnya, modal PT dibagi dalam lembar saham, dimana saham tersebut dapat dijual kepada pihak investor untuk meningkatkan modal usaha. Dengan menggunakan struktur pemberian modal melalui saham di atas, keuntungan didapatkan oleh kedua belah pihak, baik pihak investor dan pihak pengusaha yang ingin melakukan pengembangan bisnis.
8. Meningkatkan Kredibilitas dan Profesionalitas
Keuntungan mendirikan PT yang terakhir adalah memberikan jaminan dan kepercayaan kepada masyarakat sebagai suatu usaha profesional.
Dengan sudah terdaftar resmi di kementerian, tentu perusahaan akan terlihat profesional. Selain itu, PT memilliki struktur dan organ PT yang terbeentuk secara rapi, membuat perusahaan akan berjalan lebih efektif, profesional, dan terjamin penanggung jawabnya.
Dengan demikian, orang lain akan dengan sendirinya membentuk pandaangan mengenai PT dan meningkatkan kredibilitas perusahaan. Meningkatnya kredibilitas ini juga berpengaruh terhadap pengembangan usaha
Setelah membaca 8 keuntungan mendirikan PT di atas, apakah anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai syarat pendirian PT? Anda dapat membacanya pada Blog IZINRESMI.COM kami berikutnya. Jika anda telah yakin, anda dapat menghubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!
Comments